Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Kita belum bisa melakukan pengangkatan PPPK karena PP yang mengatur hal itu belum diterbitkan meskipun undang-undangnya sudah ada," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, Restunemi di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan, penerimaan PPPK sama seperti dengan penerimaan PNS yakni melalui usulan dan penetepannya sesuai formasi adalah kewenangan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN).

"Pihak MenPAN sebelum menetapkan jumlah formasi penerimaan PPPK yang diperlukan di suatu daerah, terlebih dahulu melakukan analisa atas usulan pengawai itu, mulai dari analisa belanja pegawai sampai menganalisa tingkat kebutuhannya," katanya.

Dia mengatakan, moratorium penerimaan pegawai tidak semua pemerintah daerah melakukannya karena disesuaikan dengan kebutuhan pegawai di masing-masing daerah.

"Pemerintah daerah menerima PPPK berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan keinginan sepihak dari daerah karena hak dan kewajiban seseorang yang diangkat menjadi PPPK sama dengan PNS hanya tidak mendapatkan hak pensiun," katanya.

Menurutnya, masalah hak jabatan bagi seseorang PPPK masih akan dilihat terlebih dahulu kapasitasnya sambil menunggu diterbitkannya peraturan dari pemerintah.

"Hal yang membedakan antara CPNS dan pengakatan PPPK adalah, kalau CPNS masih mengacu pada peraturan yang lama sedangkan PPPK mengacu pada PP yang baru dan belum diterbitkan oleh pemerintah," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015