Sungailiat (ANTARA) - Pejabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris minta seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah itu supaya segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya ingatkan seluruh pegawai segera melaporkan SPT tahun 2024 sebelum berakhir pada 31 Maret 2024," kata M Haris di Sungailiat, Jumat.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
SPT Tahunan juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Sebagai kepala daerah, saya sudah melaporkan SPT tahunan supaya menjadi contoh bagi seluruh pegawai dan masyarakat di Kabupaten Bangka," kata M Haris.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi, mengatakan pelaporan SPT tahunan lebih awal harus disukseskan dan dikampanyekan bersama-sama.
"Jalannya sebuah negara butuh pembiayaan. Kegiatan kita yang diharapkan menjadi kampanye bahwa para pimpinan ini menjadi tauladan telah memenuhi pelaporan SPT tahunan," ungkap Tarmizi.
Dia memberi apresiasi ke Provinsi Bangka Belitung karena angka kepatuhan pajak cukup membanggakan.
"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung angka kepatuhan pajak cukup membanggakan, kondisi ini perlu kita pertahankan. Harapannya adalah basis dari pembayar pajak ini meluas," katanya.