Pangkalpinang (ANTARA) - Pejabat (Pj) Bupati Bangka, M.Haris AR AP memaparkan alasannya melakukan pemotongan upah honorer dan TPP PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka sebesar 50 persen yang hingga saat ini belum dipastikan sampai kapan pengurangan ini terjadi.
"Pemerintah Kabupaten bangka mengalami defisit yang cukup banyak, sementara kemampuan keuangan daerah kita sangat kurang sekali karena fiskal kita lemah," kata M.Haris di Pangkalpinang, Jumat.
Pj Bupati Haris menjelaskan selain kemampuan fiskal yang lemah, beberapa point pendapatan mengalami kontraksi yang sangat besar. Ada pengurangan dana bagi hasil (DBH), menurunnya transfer dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, ada kegiatan yang wajib di biayai seperti Pilkada dan masih ada pekerjaan di tahun 2023 kemarin yang belum terbayarkan jadi harus dibayarkan di tahun 2024 ini.
"Kewajiban pemkab Bangka yang harusnya pekerjaan tahun lalu sudah dibayar, tapi belum dibayar jadi harus dibayar di tahun 2024 ini sehingga kami terpaksa harus mengambil kebijakan di tahun ini yang salah satunya adalah mengurangi gaji yang diterima tenaga honorer atau PHL dan mengurangi TPP PNS sebesar 50 persen," ujarnya.
Menurut Haris jika kebijakan pengurangan upah atau gaji tenaga honorer dan TPP PNS ini tidak diambil, Pemkab Bangka tidak bisa membiayai pelayanan masyarakat seperti mereka yang harus berobat saat sakit dan layanan lainnya yang sudah menjadi hak masyarakat.
Dan kebijakan pemotongan 50 persen upah tenaga honorer dan 50 persen TPP PNS di Pemkab Bangka sudah menjadi keputusan bersama antara Pj Bupati Bangka bersama Tim TAPD dan Kepala OPD yang ada di Pemkab Bangka.
"Saya ambil kebijakan itu bersama TAPD dan semua OPD yang ada di Pemkab Bangka. Saya harus ambil itu karena ini jalan terakhir dan tidak ada jalan lain lagi. Sebelum menjelaskan ke TAPD dan OPD, saya bongkar semua anggaran yang ada di OPD dan itu sudah di pertimbangan berkali-kali karena memang tidak ada lagi yang bisa dipotong," terang Haris.
Haris menambahkan, sebelum mengambil kebijakan itu, semua anggaran belanja program dan kegiatan sudah di pangkas, dan yang masih tersisa di OPD itu hanya belanja rutin kecuali ada dana transfer dari pemerintah pusat seperti DAK, dana spesifik green dan insentif fiskal, itu pun memang sudah tertentu belanjanya, tidak bisa di belanjakan secara umum.
"Kalau kebijakan itu tidak diambil, kita tidak bisa membiayai pelayanan masyarakat. Saya harus memikirkan kepentingan yang lebih besar yakni roda pemerintahan yang harus terus berjalan dan kepentingan publik. Saya tidak mau pelayanan ke masyarakat terganggu, kasihan saat orang mau berobat tidak ada obatnya," terang Haris.
Haris juga meyakinkan selama menjabat sebagai Pj Bupati Bangka dirinya akan membahas skema untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlanjut di tahun anggaran berikutnya, karena selama dimasa kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Bangka dirinya tidak ingin meninggalkan hutang pekerjaan atau kegiatan.
"Skema sedang dibahas dan saya berkeyakinan ini ada jalan keluarnya namun saya minta kerelaan dari PNS dan honorer karena ini memang harus dijalani meski Saya paham betul psikologis kawan-kawan PNS dan tenaga honorer yang bekerja selama ini biasa mengenyam TPP atau upahnya itu sudah ada pos nya, baik untuk Anak atau kebutuhan rumah, saya paham betul. Tapi kita juga harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, bagaimana pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tidak terganggu," tutup Haris.
Berita Terkait
UMKM di Bangka disarankan adopsi teknologi digital pasarkan produk
7 Oktober 2024 13:24
Pemdes di Bangka dianjurkan terapkan aplikasi Sipades
3 Oktober 2024 16:14
Pj Bupati Bangka: Swasta miliki peran dukung perkembangan UMKM
2 Oktober 2024 21:03
Pjs Bupati Bangka Selatan: Pancasila dasar dan pondasi kehidupan bernegara
2 Oktober 2024 12:03
Bupati Bangka Tengah berharap Bawaslu bekerja tanpa intervensi
30 September 2024 19:22
Jumlah honorer melebihi PNS, Pj Bupati Bangka: APBD murni tidak cukup untuk belanja pegawai
27 September 2024 14:19
Terima SK perpanjangan, Pj Bupati Bangka optimis lakukan pembenahan
25 September 2024 19:50
Pj Gubernur Babel serahkan SK perpanjangan Pj Bupati Bangka
25 September 2024 19:43