Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan lahan 56.069 hektare untuk pembangunan "food estate", guna meningkatkan ketahanan pangan masyarakat di tengan pendemi COVID-19.
"Kami sudah mengajukan dokumen lahan pembangunan "food estate" di kawasan hutan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan penyempurnaan," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan penyediaan lahan seluas 56.069 hektare di kawasan hutan ini untuk pembangunan Food Estate sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai respon adanya kemungkinan krisis pangan dunia akibat pandemi COVID-19.
"Kita telah membuat kajian strategis Permohonan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) di Bangka Belitung. Namun hal ini masih membutuhkan penyempurnaan sehingga mampu memberikan jawaban atas persoalan di masyarakat terkait pengelolaan kawasan perkebunan, pertanian, tambang dan area lainnya,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Sekretaris Pokja penyusunan KLHS Food Estate Provinsi Kepulauan Babel Edi Kurniadi menyampaikan penyusunan KLHS dilakukan sebagai salah satu persyaratan teknis penetapan KHKP.
Sedangkan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate dilakukan melalui dua skema yaitu KHKP dan alih fungsi pelepasan kawasan hutan. Dan Babel memilih tahapan dengan skema KHKP.
"Kita sudah melakukan tahapan-tahapan dalam proses penyusunan KLHS ada 11 tahapan dan Babel sudah melalui 10 tahapan untuk mempercepat pembangunan kawasan food estate ini," katanya.
Ia mengatakan KLHS yang disusun berlokasi di kawasan hutan, sehingga menjadi pusat perhatian semua pihak baik nasional maupun internasional. Untuk itu, dokumen ini harus bisa menjadi basis yang dapat menjawab pertanyaan publik dan perlu dirumuskan serta dikaji agar memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.
"Dokumen ini diutamakan dapat berfungsi efektif di lapangan sebagai referensi aspek-aspek lingkungan di Babel," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kami sudah mengajukan dokumen lahan pembangunan "food estate" di kawasan hutan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan penyempurnaan," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan penyediaan lahan seluas 56.069 hektare di kawasan hutan ini untuk pembangunan Food Estate sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai respon adanya kemungkinan krisis pangan dunia akibat pandemi COVID-19.
"Kita telah membuat kajian strategis Permohonan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) di Bangka Belitung. Namun hal ini masih membutuhkan penyempurnaan sehingga mampu memberikan jawaban atas persoalan di masyarakat terkait pengelolaan kawasan perkebunan, pertanian, tambang dan area lainnya,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Sekretaris Pokja penyusunan KLHS Food Estate Provinsi Kepulauan Babel Edi Kurniadi menyampaikan penyusunan KLHS dilakukan sebagai salah satu persyaratan teknis penetapan KHKP.
Sedangkan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate dilakukan melalui dua skema yaitu KHKP dan alih fungsi pelepasan kawasan hutan. Dan Babel memilih tahapan dengan skema KHKP.
"Kita sudah melakukan tahapan-tahapan dalam proses penyusunan KLHS ada 11 tahapan dan Babel sudah melalui 10 tahapan untuk mempercepat pembangunan kawasan food estate ini," katanya.
Ia mengatakan KLHS yang disusun berlokasi di kawasan hutan, sehingga menjadi pusat perhatian semua pihak baik nasional maupun internasional. Untuk itu, dokumen ini harus bisa menjadi basis yang dapat menjawab pertanyaan publik dan perlu dirumuskan serta dikaji agar memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.
"Dokumen ini diutamakan dapat berfungsi efektif di lapangan sebagai referensi aspek-aspek lingkungan di Babel," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021