Pangkalpinang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat menyelesaikan arahan perbaikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, berkenaan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyediaan kawasan hutan untuk food estate.
Terdapat empat poin penting yang menjadi arahan perbaikan Kementerian LHK yang dikeluarkan pada 2 Desember lalu. Pertama, terdapat 9 batas fungsional tentatif, yang dapat disempurnakan kembali oleh Tim Pokja KLHS.
Kedua, menyempurnakan batas fungsional yang telah di-excercise dengan masukan Informasi Geospasial Tematik (IGT) relevan yang belum ada, sesuai dengan pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kemudian, penyempurnaan batas fungsional dengan deliniasi yang lebih baik dan memperhatikan kaidah kartografi. Terakhir, disebutkan apabila dua hal tersebut telah dilakukan dengan baik, dapat dilanjutkan ke dalam tahapan mencari isu-isu strategis Pembangunan Berkelanjutan (PB) yang berada di dalam batas fungsional tersebut, sebagai masukan dalam muatan isu-isu strategis PB.
Untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi menyelesaikan persoalan itu, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah meminta kepada kelompok kerja (Pokja) yang menangani KLHS penyediaan kawasan hutan untuk Food Estate, tetap menjaga kekompakan dan soliditas, sehingga arahan perbaikan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat segera terselesaikan.
"Kita sudah menyelesaikan secara bertahap dan sudah menyampaikan formulasi, yang kemudian dilakukan validasi ternyata masih perlu adanya penguatan, yaitu yang berkaitan agar tidak bertabarakan dengan permasalahan lingkungan, dan apa yang sudah diatur dalam RZWP3K," ujarnya saat rapat bersama dengan berbagai Perangkat Daerah di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur, Selasa.
Dengan adanya kekompakan dan tekad bersama, Wagub Abdul Fatah meyakini, usulan yang disampaikan dapat berakhir dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh Kementerian LHK. Wagub Abdul Fatah sendiri memberikan target agar perbaikan selesai pada akhir Desember 2021.
Demi mengejar target itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan pembahasan secara maraton, dan memberikan perkembangan dalam beberapa hari ke depan.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi kita terkait dengan kajian KLHS yang coba kita susun, kita menyadari bahwa ini merupakan sebuah kebijakan yang betul-betul bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung. Untuk itu, dengan semangat kita sependapat bahwa penyelesaian KLHS akhir Desember sudah clear," katanya.
Sementara itu, Kepala DLHK Babel Marwan menyebutkan, dalam KLHS ini terdapat 5 bab yang diusulkan. Dua diantaranya telah siap, sedangkan bab 3 hingga 5 masih perlu adanya perbaikan. Ia memastikan kepada Wagub Abdul Fatah, setiap bab yang akan dilakukan perbaikan dapat diperbaiki dalam waktu satu minggu, sehingga akan rampung sesuai dengan target yang ditetapkan.
"Harapan dari kawan-kawan di Pokja KLHS ini, bisa berkantor di satu tempat sehingga akan efektif. Kita ingin mengejar ketertingglan ini, perlu kekompakan, dan kebersamaan tim. Kita sudah menyiapkan ruangan penugasan khusus untuk OPD dan jajaran yang terlibat di KLHS," pungkasnya.
Beberapa dinas terkait dalam pembahasan KLHS penyediaan kawasan hutan untuk Food Estate diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatan (DLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).***