Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat upaya sertifikasi halal produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu.
"Kami menargetkan seluruh produk UMKM sudah memiliki sertifikat halal sebelum diberlakukannya kewajiban mandatory atau wajib halal pada Oktober tahun ini," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel, Arie Primajaya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pembentukan UPT BPJPH Provinsi Kepulauan Babel ini, guna mempercepat layanan dan proses sertifikasi halal produk UMKM sebelum diberlakukannya wajib halal pada Oktober 2026.
"Kami sudah menyiapkan kantor sementara untuk UPT BPJPH ini. Kantor sementara ini sudah memiliki tiga ruangan cukup besar yang dilengkapi fasilitas untuk mendukung pelayanan pengurusan sertifikat halal," ujarnya.
Ia menyatakan keberadaan UPT BPJPH berperan proaktif mendorong UMKM untuk mendaftar, meningkatkan daya saing, dan membantu produk lokal menembus pasar nasional maupun global.
"Dengan adanya UPT ini tentunya dapat mengatasi kendala geografis, sehingga masyarakat semakin dekat, mudah mendapatkan layanan sertifikasi, terutama bagi pelaku usaha kecil di wilayah yang sulit dijangkau dari pusat layanan pusat," katanya.
Kabag Organisasi Tata Laksana dan Evaluasi BPJPH Babel Risnaliati Bona menyebutkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel sudah memenuhi syarat untuk pembentukkan UPT BPJH, karena adanya surat rekomendasi gubernur dan penyiapan kebutuhan sarana prasarana berupa lahan atau gedung yang akan difungsikan untuk tempat operasional UPT layanan JPH.
"Kami hadir di sini untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Gubernur Kepulauan Babel pada 9 April 2026 terkait pembentukan UPT BPJH pelayanan produk halal di daerah ini," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026