Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di wilayah Babel.

"Pembentukan UPT ini langkah strategis kita untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar siap menghadapi kebijakan wajib halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel, Arie Primajaya di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan kehadiran UPT BPJPH di daerah akan menjadi kunci dalam mempercepat layanan sertifikasi halal sekaligus memperkuat pengawasan produk halal di wilayah kepulauan sehingga layanan sertifikasi halal akan menjadi lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat maupun pelaku UMKM.

Selama ini, Pemprov Babel melalui Dinas Koperasi dan UKM selalu aktif memberikan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal kepada ribuan pelaku UMKM dari berbagai sektor, baik melalui pembiayaan pemerintah maupun secara mandiri oleh pelaku usaha.

Pada tahun 2026, pemerintah melalui program Sehati dari BPJPH RI menyiapkan kuota 5.918 sertifikat halal gratis melalui skema self declare bagi UMKM di Babel, serta 42 sertifikat halal reguler bagi UMKM dengan dana APBD Bangka Belitung.

"Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal Babel," ujarnya.

Menurutnya, sektor industri pengolahan menjadi penerima manfaat terbesar dari program ini sehingga hal ini selaras dengan karakteristik geografis Bangka Belitung (Babel) sebagai wilayah kepulauan yang kaya potensi pengolahan hasil pangan dan produk turunannya.

"Pembentukan UPT BPJPH juga dinilai penting untuk menjawab tantangan geografis Babel. Dengan wilayah yang tersebar, akses layanan selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel juga telah menyerahkan sertifikat halal reguler kepada 144 pelaku usaha mikro dan kecil di Babel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong UMKM naik kelas dan mampu bersaing di pasar nasional hingga global.

Dari sisi nasional, BPJPH mencatat hingga 2025 telah membentuk UPT layanan JPH di 10 provinsi. Upaya ini juga mendapat dorongan dari DPR RI agar layanan halal semakin merata di seluruh Indonesia.

"Percepatan sertifikasi halal juga menjadi langkah antisipatif agar produk UMKM tidak terhambat dalam distribusi ketika kebijakan mandatori halal mulai diberlakukan secara penuh," tutup Arie.



Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026