Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan di wilayah itu kepada aparat kepolisian agar ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kita serahkan kasus pembakaran kantor dishub yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) ini ke polisi," kata Gubernur Babel Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Jumat.
Dia pun menyayangkan tindakan oknum ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Babel yang diduga membakar kantor tempatnya bekerja, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah ini.
"Ini aset negara dan harus dijaga. Maka, pelaku pembakar kantor ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Menurut dia, permasalahan-permasalahan di lingkungan kerja harus diselesaikan dengan musyawarah dan mekanisme yang berlaku.
"Ini sangat disayangkan, masak masalah kecil bisa berujung pembakaran ruang kerja di Kantor Dishub Kepulauan Babel ini," ujar Hidayat.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel Kompol Faisal Fatsey mengungkapkan kronologi pembakaran Kantor Dishub Babel yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial AS (42), pada Rabu (29/4/) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Aksi pembakaran tersebut telah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari sebelum kejadian, karena tersangka lebih dulu membeli bahan bakar minyak jenis pertalite di kawasan Air Itam sebagai persiapan membakar kantor tersebut,” katanya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Babel.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026