Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam jaringan narkoba, sebagai komitmen pemerintah daerah memberantas barang haram itu.

"PNS yang mengedarkan atau menggunakan narkoba akan ditindak sesuai aturan berlaku," kata Rustam Effendi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, PNS yang terlibat narkoba akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bagi PNS yang terbukti mengedarkan narkoba ini tentu akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku, agar mereka jera dan tidak lagi mengedarkan barang haram tersebut," ujarnya.

Saat ini, kata dia, peredaran narkoba ini sudah beredar di mana-mana dan penggunanya tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi pejabat pemerintahan, pegawai negeri sipil, bahkan pelajar yang masih duduk di sekolah menengah pertama.

"Ini harus segera diatasi, melalui sosialisasi, penindakan tegas dan lainnya, demi menyelamatkan generasi muda bangsa ini," katanya.

Ia mengatakan, Indonesia khususnya Kepulauan Bangka Belitung sudah menyatakan darurat narkoba, karena terdapat sekitar 50 ribu per hari masyarakat meninggal akibat kecanduan narkoba.

"Sebanyak 14 ribu pecandu narkoba direhabilitasi dalam setahun. Jika kondisi ini dibiarkan, bangsa ini kehilangan beberapa generasi untuk membangun dan pemimpin bangsa ke depan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diminta PNS untuk ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengurangi peredaran dan penyalahguna narkoba ini.

"Saya ingatkan PNS jangan berani coba-coba menggunakan atau mengedarkan narkoba karena sanksi sangat berat," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015