Sebanyak 50 perawat di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengikuti pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS).
"Pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi terutama dalam menangani pasien gawat darurat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman di Koba, Senin.
Pelatihan BTCLS itu bekerja sama dengan Emergency Medical Training (EMT) 911 Jakarta melalui zoom metting di Smart Metting Room (SMR) Pemkab Bangka Tengah.
"Sebagai pelayan publik, para perawat harus selalu terampil sigap dan tentunya tetap mengedepankan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada di tempat kerja masing-masing," kata Wahyu.
Dengan demikian, kata dia, perawat akan bekerja dengan penuh tanggung jawab, loyal dan berintegritas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perawat kata dia harus memiliki kemampuan dan kompetensi BTCLS sehingga kerusakan organ tubuh, kecacatan dan kematian pasien dapat dihindari.
Menurut dia, kemampuan perawat dalam BTCLS merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin praktek.
"Nanti peserta juga praktek mengenai pelatihan-pelatihan tentang bagaimana melakukan perawatan dan pelaksanaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan tugas mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi terutama dalam menangani pasien gawat darurat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman di Koba, Senin.
Pelatihan BTCLS itu bekerja sama dengan Emergency Medical Training (EMT) 911 Jakarta melalui zoom metting di Smart Metting Room (SMR) Pemkab Bangka Tengah.
"Sebagai pelayan publik, para perawat harus selalu terampil sigap dan tentunya tetap mengedepankan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada di tempat kerja masing-masing," kata Wahyu.
Dengan demikian, kata dia, perawat akan bekerja dengan penuh tanggung jawab, loyal dan berintegritas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perawat kata dia harus memiliki kemampuan dan kompetensi BTCLS sehingga kerusakan organ tubuh, kecacatan dan kematian pasien dapat dihindari.
Menurut dia, kemampuan perawat dalam BTCLS merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin praktek.
"Nanti peserta juga praktek mengenai pelatihan-pelatihan tentang bagaimana melakukan perawatan dan pelaksanaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan tugas mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021