Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus sebanyak empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada, Sabtu (9/10) lalu.

Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasubsipenhumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, Senin mengatakan keempat pelaku masing-masih berinisial FA (25), RA (29) AM (30) dan Y (29).

"Keempat pelaku berhasil  diamankan di lokasi yang berbeda," katanya.

Menurut dia, kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Pendam.

Ia mengatakan, setelah melakukan pendalaman dan pemetaan anggota Satresnarkoba pada Sabtu (9/10) pukul 16:00 WIB mendatangi lokasi kontrakan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan Ketua RT untuk melakukan penggeledahan.

"Tim mendapatkan tersangka FA (25) sedang berada di kamarnya dan menemukan barang bukti "bong" atau alat hisap sabu dan dua klip plastik yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.

Baca juga: Polres Belitung tangkap dua pelaku pencurian radar dan satelit ikan

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut dia, tim Satresnarkoba Polres Belitung melakukan pengembangan guna mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan.

Berdasarkan keterangan tersangka, FA (25) barang tersebut merupakan milik temannya bernama RA (29) dan selanjutnya tim berhasil mengamankan  RA (29) di jalan Sudirman, Kelurahan Pangkal Lalang pada pukul 16:50 WIB.

"Tersangka, RA (29) mengaku barang tersbeut diperolehnya dari Tersangka, AM (30) yang juga berhasil kami amankan di jalan Kayu Manis desa Air Keteko dan tersangka AM (30) mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Y (29) yang berhasil kami amankan di rumah kontrakannya beralamat di jalan Padat Karya desa Air Merbau pada pukul 18:00 WIB," katanya.

Dari tersangka, Y (29) polisi berhasil menemukan barang bukti berupa alat hisap serta satu plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka di kloset kamar mandi rumah kontrakannya.

"Keempat tersangka diamankan pada hari yang sama yaitu Sabtu (9/10) lalu," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka FA (25) dan RA (29) dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan tersangka AM (30) dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan tersangka Y (29) pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara

"Keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil diketahui positif mengandung zat narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021