Muntok (Antara Babel) - Personel Satuan Narkoba Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, kembali meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar ganja di Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok.

"Penangkapan tersangka berinisial Zu alias An dilakukan Anggota Satnarkoba pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba, Iptu Taufik, di Muntok, Minggu.

Ia menerangkan tersangka Zu alias An, warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan, dilakukan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering.

Pelaku ditangkap berdasar informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku membawa ganja dari Palembang, Sumsel, dan akan diedarkan ke Pulau Bangka.

"Berdasarkan informasi yang menyebutkan pelaku masuk ke Pulau Bangka menggunakan kapal feri, tim gabungan Satuan Resnarkoba dan Satuan Intel Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok," kata dia.

Ia menambahkan dalam waktu tidak berapa lama, tim gabungan berhasil mengamakan pelaku beberapa saat setelah ia turun dari kapal feri.

"Saat itu petugas langsung menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 3,4 ons yang disimpan dalam tas warna coklat milik pelaku," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti berupa ganja kering dan telepon genggam diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015