Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target operasi sejak beberapa minggu terakhir.

"Empat tersangka tersebut merupakan jaringan yang berbeda. Untuk tersangka Bm (32) dan DAS (20) merupakan satu jaringan, sedangkan untuk tersangka RS (25) dan MA (45) merupakan jaringan lainnya," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Minggu.

Ia mengatakan, tersangka Bm dan DAS ditangkap pada Jumat (22/5) sekitar pukul 12.30 WIB ketika akan melakukan transaksi di depan toko elektronik di Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari.

"Dari tangan kedua tersangka, kami mendapatkan barang bukti satu paket sabu, satu buah alat penghisap sabu dan satu unit telepon genggam yang digunakan bertransaksi," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka RS dan MA, keduanya ditangkap pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah tersangka RS di Jalan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam pada saat melakukan pesta narkoba.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu ukuran kecil, satu buah alat penghisap sabu dan satu unit telepon genggam. 18 paket sabu tersebut sudah siap edar dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap ke empat tersangka merupakan dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Selain itu, kami juga menemukan keberadaan mereka berdasarkan dari laporan masyarakat.

"Ke empat tersangka tersebut akan kami kenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015