Ketua DPRD Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar berharap pemberlakukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan dapat memberikan keseimbangan kompensasi pembangunan dan kesejahteraan bagi nelayan.

"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak di unit pelabuhan perikanan kedepannya diharapkan mampu memberikan keseimbangan kompensasi berupa pembangunan perikanan dan kesejahteraan nelayan," jelasnya di Sungailiat, Selasa.

Dikatakan, bagi nelayan di daerahnya yang umumnya menggunakan kapal penangkapan kapasitas kecil membutuhkan ketersediaan infrastruktur pelabuhan yang memandai untuk mempermudah bongkar muat hasil tangkapan termasuk juga kelengkapan sarana penangkapan lainnya.

"Sumber daya nelayan hendaknya juga harus diperkuat sehingga mampu memanfaatkan potensi kelautan secara berkesinambungan dan berdaya saing," katanya.

Iskandar berkeyakinan, penetapan dan pemberlakukan PP nomor 85 pada jenis sektor itu tentunya oleh pemerintah terlebih sudah dilakukan kajian mendalam dengan berbagai pertimbangan teknis dan non teknis.

"Saya yakin sektor kelautan dan perikanan memberikan kontribusi besar pada pembangunan nasional atau skala daerah namun harus dengan tata kelola yang tepat," ujarnya.

Dikatakan, pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu sektor unggulan karena sektor ini mempunyai potensi sumber hayati yang berkelanjutan.

Sementara bersumber dari keterangan pers di laman kkp, Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda mengatakan, tertuang dalam PP 85/2021 sebuah hal yang fundamental, kaitannya dengan sistem penarikan PNBP.

"Sekarang kami mengakomodir berbagai keinginan masyarakat agar lebih adil, di mana pungutan ditarik dengan sistem pasca produksi" katanya.

Dia menegaskan, dengan diterapkannya PP ini dan kedepannya masih ditemukan pungutan-pungutan, masyarakat diberikan ruang untuk melapor kepihaknya karena dengan sistem ini  sudah tidak ada lagi pungutan lain yang dapat membebani masyarakat atau nelayan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021