Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus, KS (50) warga desa Air Pelempang Jaya (APJ) Kecamatan Tanjung Pandan yang diduga menjadi bandar judi toto gelap (togel).

"Pelaku berhasil kami amankan di seputaran kawasan pasar ikan pada hari Jumat (22/10) pukul 11:00 WIB lalu," kata Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto di Tanjung Pandan, Minggu. 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian togel di kawasan parkir pasar ikan Tanjung Pandan, Belitung. 

Berdasarkan informasi tersebut maka unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan kemudian berhasil menemukan seorang pria yang sedang bermain judi togel. 

"Kemudian tim melakukan penggerebekan di parkiran tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria, KS (50) yang diduga menjadi bandar togel," ujarnya. 

Dari tangan pelaku, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp3,4 juta, satu buah tas sandang, satu buah dompet, satu buah buku tabungan bank BCA, satu buah ATM BCA, dua buah telepon genggam dan tiga lembar kertas putih yang digunakan oleh pelaku untuk merekapitulasi nomor togel. 

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021