Jakarta (Antara Babel) - Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa putusan hakim tunggal Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dengan alasan penyelidik non-Polri melanggar hukum adalah putusan ambigu.

"Lagipula, setahu saya, hakim Haswandi itu pula yang memutuskan menghukum Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng, dimana penyelidik-penyelidik KPK bukan personel Polri, sehingga kesannya ada ambiqu atas putusannya," kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," kata Haswandi.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.

Padahal Haswandi diketahui sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng pada 18 Juli 2014 dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Haswandi yang juga adalah ketua PN Jakarta Selatan itu juga yang memvonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningur dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Atas putusan praperadilan Anas tersebut, KPK menyatakan akan melakukann berbagai perlawanan hukum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015