Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat hiburan malam pada Selasa (26/10) beberapa waktu lalu.

"Untuk menangkap salah satu pelaku yang berinisial DS(35) kami melakukan koordinasi dengan pihak Jatanras Polda Sumsel pada Selasa(9/11) sekitar pukul 20.00 wib pelaku berhasil kita amankan,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Joko Isnawan melalui Wakapolres Bangka Selatan Kompol Erwan di Toboali, Jumat (12/11).

Disampaikannya untuk salah satu pelaku yang lain berinisial MD(35) menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan dengan didampingi oleh kedua orang tua pada Jumat(12/11).

"Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Kayu Agung  Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan sedangkan satunya menyerahkan diri,"kata dia.

Menurut Erwan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Korban Rusdi meninggal dunia dan Suryana mengalami luka berat itu terjadi di lokasi tempat hiburan malam yang berada di Dusun Parit 9 Desa Gadung Toboali itu pada Selasa (26/10) lalu.

"Untuk sementara motif penganiayaan  karena pengaruh minuman keras namun akan kita telusuri lebih dalam penyebab terjadi perkelahian itu,"kata dia.

Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 Tahun,"katanya.

Salah satu pelaku berinisial DS mengatakan peristiwa perkelahian itu terjadi spontan dan  tidak mengenal korban karena selain dipengaruhi minum keras waktu kejadian juga lokasinya gelap.

"Awalnya sempat cekcok dengan korban lalu kemudian terjadi perkelahian,kemudian korban saya tusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari rumah,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021