Uni Eropa (EU) pada Kamis menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan yang bersifat tidak penting ke blok tersebut, setelah meninjau kembali pembatasan di perbatasan terkait COVID-19.

Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Kamis, penduduk dari Indonesia, Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Uruguay dapat memasuki EU untuk perjalanan yang tidak penting.

Izin yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara EU.

Daftar perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara bagian EU serta negara-negara nonanggota EU yang berada di  zona Schengen, yaitu Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Namun, keputusan itu hanya dapat dianggap sebagai rekomendasi bagi pemerintah negara-negara EU yang dapat mengizinkan masuk para pengunjung dari negara lain yang telah divaksin penuh, serta melarang masuk orang dari negara-negara di dalam daftar tersebut. 

Daftar perjalanan EU diperbarui setiap dua minggu.

Blok tersebut memberlakukan pembatasan perjalanan pada Maret lalu untuk membendung penyebaran COVID-19.


Sumber: Anadolu

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021