Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyelidikan kegiatan proyek rehap kolam renang Loka Tirta setempat senilai Rp1,7 miliar karena diduga terjadi tindak pelanggaran.

"Kami sedang melakukan proses penyelidikan atas kegiatan proyek rehap kolam renang Loka Tirta senilai Rp1,7 miliar dimana pelaksanaan kegiatan itu diduga terjadi pelanggaran karena jadwal selesai proyek itu tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Supardi melalui Kasi Pidsus Hendriyanto didampingi Jaksa Penyidik Anta Parangin angin di Sungailiat, Jumat.

Dalam proses penyelidikan kegiatan proyek itu, pihaknya sudah memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bangka sebagai instansi pelaksana kegiatan proyek yakni, pelaksana pembuat komitmen (PPK) dan pihak lainnya di dinas itu termasuk panitia pemeriksa barang.

"Kegiatan proyek rehap yang dikerjakan oleh pihak ketiga bersumber dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa progres pengerjaan rehap kolam renang baru mencapai 91 persen dari total target 100 persen sesuai pagu anggaran sehingga pihak Dispora melakukan pemutusan kontrak kepada pihak ketiga sebagai pelaksana proyek dalam hal ini PT Dame Uli Jadiaman Indah.

"Kami sangat menyayangkan pihak Dispora meskipun sudah melakukan pemutusan kontrak namun tidak mencoret atau tidak "blacklist" perusahaan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres nomor 70 tahun 2012," katanya.

Dikatakan, pihaknya melihat hasil kerja yang tidak sesuai dengan gambar dari pihak konsultan seperti, bagian tembok yang tidak dicat, star balok yang belum dipasang, tehel lantai yang lepas dan plafon yang bolong.

"Kami juga mendapati lingkungan kolam yang nampak semrawut seperti tidak diurus meskipun dana pembersihan sudah disediakan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015