Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas tambang biji timah ilegal di kolam Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas Belitung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang tersebut.
"Kemudian kami juga mendapatkan surat penegasan dari Bupati Belitung untuk mengamankan dan menertibkan aktivitas tambang di lokasi tersebut," katanya.
Menurut dia, dalam penertiban tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 40 personel yang terbagi dalam dua tim yakni tim deteksi dini dan penertiban.
"Sebelumnya kami sudah menerjunkan tim deteksi dini di lokasi untuk memantau dan mengirimkan laporan mengenai aktivitas di lokasi tersebut," ujarnya.
Hendri menjelaskan, kolam sumber air baku Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas Belitung tersebut merupakan aset atau milik pemerintah daerah.
"Satpol PP Belitung memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah ini," katanya.
Menurutnya jika aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut dibiarkan akan berdampak terhadap layanan distribusi air bersih kepada masyarakat.
"Oleh karena itu kami memberikan tindakan dan membawa peralatan serta barang-barang yang kami temukan di lapangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam razia tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang seperti satu set mesin, 34 buah drum, enam buah sakan (alat pencuci timah), tujuh set mata rajuk, 12 selang spiral dan peralatan lainnya.
"Semua barang-barang tersebut kami angkut ke Mako Satpol PP Belitung," katanya.
Ia berharap, melalui penertiban tersebut sebagai efek jera sehingga tidak ada lagi penambang yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
"Layanan PDAM masih dibutuhkan oleh masyarakat kalau airnya sudah keruh kasihan masyarakat luas jadi pakailah hati nuraninya jangan sampai merugikan orang lain," ujarnya.