Kepolisian Resor (Polres) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis pengiriman buah pinang ke Malaysia.

"Kami berhasil mengamankan, M (33) warga Manggar, Belitung Timur sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan ini," kata Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, tersangka, M (33) berhasil dimanakan oleh personel Satreskrim Polres Belitung di kediamannya dengan alamat Desa Kurnia Jaya, Manggar, Belitung Timur, Jumat (19/11) lalu.

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka, M (33) membujuk korbannya untuk mengikuti usaha pengiriman buah pinang ke Malaysia

Guna meyakinkan korban agar tertarik mengikuti usaha tersebut, tersangka mengatakan kepada korban bahwa usaha ekspor buah pinang tersebut merupakan milik saudara Yuri Kemal Fadhlullah putra dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Tersangka juga mengatakan bahwa dalam bisnis tersebut ada sebanyak dua orang anggota DPRD Belitung Timur yang bergabung yakni bapak Koko dan bapak Uud," ujar dia.

Setelah mengikuti usaha ekspor buah pinang tersebut tersangka mewajibkan pula korban untuk mengikuti usaha jasa pengiriman tabung elpiji ukuran tiga kilogram dari Pulau Bangka menuju Belitung.

"Korban dimintai uang secara bertahap dengan ditransfer untuk biaya operasional dari usaha ekspor buah pinang dan pengiriman tabung elpiji dari Bangka ke Belitung sebesar Rp74,8 juta," katanya.

Dia menjelaskan, setelah beberapa waktu kemudian korban, Ari Yudiarta (32) warga desa Air Saga, Tanjung Pandan, Belitung meraskan kejanggalan dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai bisnis tersebut sehingga meminta tersangka untuk mengembalikan uang tersebut.

"Namun, sampai saat ini uang korban sebesar Rp74,8 juta tidak ada dikembalikan dan korban melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut maka tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

"Saa ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Belitug guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," kata dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021