Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pelaku pelanggaran Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada  Rabu (10/11) sekitar pukul 14.30 wib.

"Pelaku berinisial SJ (21) Warga Dusun Nipah Kuning Desa Sadai diamankan saat berada di dalam rumah tanpa ada perlawanan,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Albert Danil saat mengelar jumpa pers di Toboali, Senin (22/11).

Disampaikannya modus pelaku menyebarkan video hubungan badan antara dirinya dan korban karena merasa sakit hati hendak diputuskan  hubungan pacaran mereka.

"Pelaku kesal karena pacarnya yang sebut saja Bunga (20) hendak memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku,"kata dia.

Menurut Albert pelaku dan korban sudah beberapa kali melakukan hubungan badan,awalnya korban tidak tahu namun selanjutnya baru tahu setelah diberi tahu oleh pelaku.

"Karena mau diputuskan oleh korban maka pelaku menyebarkan video berhubungan badan itu melalui media sosial,"katanya.

Ia mengatakan saat pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit handphone, satu unit flasdish dan jaket berwarna ungu,"kata dia.

Pelaku pelanggaran Undang-Undang ITE  SJ mengatakan kurang lebih sudah dua tahun menjalin hubungan pacaran dengan korban dan sengaja merekam adegan hubungan badan itu dengan handphone. 

"Untuk merekamnya dengan cara handphone saya pegang,awalnya korban tidak tahu saya  rekam kemudian setelah dia bertanya baru tahu,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021