Jakarta (Antara Babel) - Permohonan praperadilan mantan direktur pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara karena perkara pokok dugaan korupsi Innospec yang disangkakan padanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada 11 Juni.

"Menimbang bahwa oleh karena pemohon dan termohon sama-sama membenarkan pada Kamis 11 Juni 2015 telah diadakan sidang perkara pokok di Pengadilan Tipikor maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur dengan memperhatikan ketentuan Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan pasal-pasal lain yang terkait," tutur hakim Martin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Putusan hakim Martin yang mengabulkan eksepsi dari kuasa hukum KPK tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang menyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Untuk menghindari penjatuhan putusan yang berbeda antara praperadilan dengan pengadilan pokok perkara," kata hakim Martin.

Dalam hal ini, hakim tidak sependapat dengan dalil dari kuasa hukum Suroso bahwa meskipun perkara pokok sudah dilimpahkan tetapi jika sidangnya ditunda dan belum dibacakan dakwaan berarti belum mulai pemeriksaan.

"Meskipun sidang sudah dibuka, kemudian sidang ditunda itu berarti pemeriksaan atas pokok perkara sudah dimulai. Dengan dibukanya sidang maka mulailah pemeriksaan perkara walaupun hanya untuk memeriksa identitas terdakwa," hakim menegaskan.

Suroso pada 8 Mei kembali mengajukan praperadilan setelah sebelumnya permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Riyadi Sunindyo.

Hakim Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan atas penetapan Suroso sebagai tersangka oleh KPK karena berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Pasal tersebut mengatur secara limitatif bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Maka permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka dan tidak sahnya penyidikan bukan objek praperadilan dan hakim praperadilan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut," tuturnya.

Suroso Atmomartoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin "tetra ethyl lead" (TEL) atau korupsi Innospec.

Perkara yang disangkakan kepada Suroso berawal dari putusan Crown Court at Southwark, Inggris, yang menjatuhkan hukuman pada Innospec Limited atas tindakan konspirasi untuk korupsi di Iraq dan Indonesia berkaitan dengan penyediaan TEL, bahan kimia penting untuk membuat bahan bakar jenis premium.

Sejak tahun 2000, PT Pertamina dinilai telah mengurangi produksi bahan bakar jenis premium karena tidak ramah lingkungan dan berkualitas rendah.

Berdasarkan putusan tersebut, Innospec Limited melalui agennya di Indonesia yaitu PT Soegih Interjaya melakukan suap kepada pejabat pemerintahan yaitu Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kemudian menjadi Kepala BP Migas Rachmat Soedibyo dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Pewarta: Yashinta Difa P.

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015