Kota Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin mengakui Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) adalah satu-satunya Provinsi di Indonesia yang peserta pilkadanya banyak pasangan calon (paslon) tunggal.
"Provinsi kita paling banyak paslon tunggal, ada tiga, satu di Kota dan dua di Kabupaten," kata Husin saat menggelar konferensi pres di Pangkalpinang, minggu.
Meski banyak paslon tunggal, Husin menegaskan bahwa KPU Provinsi maupun Kabupaten atau kota tidak memfasilitasi kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 karena bukan peserta.
"Tidak ada peserta kotak kosong dan tidak ada tim kampanye atau relawan kampanye kotak kosong karena itu tidak dibenarkan dalam aturan Pilkada ini. Namun dalam konteks demokrasi silahkan masyarakat mengikuti itu," terang Husin.
Menurut dia, KPU Babel tetap menyampaikan ke masyarakat bahwa pemungutan suara Polkada serentak Tahun 2024 dilaksanakan di 27 November dan jika pesertanya hanya paslon tunggal, maka dalam kolom suara itu ada 2 pilihan yakni paslon tunggal tersebut dan kolom kosong.
"Pilihannya tetap ada 2 kolom. Jika setuju dengan paslon tungga itu ya coblos, tapi jika tidak setuju maka silahkan coblos kolom kosong yang ada. Masyarakat harus tegas bersikap, meski paslon tunggal, datanglah ke TPS dan gunakan hak suara," terang Husin.
Menurut Husin bukan tugas KPU Provinsi maupun kabupaten kota untuk menyosialisasikan atau mengedukasi masyarakat tentang kotak kosong jika peserta pemilu hanya ada satu paslon atau paslon tunggal.
"Kita bukan tidak menyosialisasikan kotak kosong, tapi ada PPK KPPS PPS, mereka lah yang menyosialisasikan ke basis masyarakat tentang kotak kosong itu," ujarnya.
Meski demikian, KPU Babel tetap mengamati terus sepanjang baleho yang dipamerkan itu tidak mengganggu kampanye resmi dan tidak berbentuk menghasut, mengancam dan menjelekkan paslon tunggal karena jika seperti itu maka KPU Babel akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindak hal tersebut dan jika melanggar makan bukan UU Bawaslu yang diberlakukan, tapi UU Kepolisian seperti ketertiban dan UU lain terkait itu.
"Kami akan tetap mengawasi hal itu, dan dengan munculnya paslon hanya 1 tadi, jika suaranya tidak mencapai 50 persen maka dianggap dia kalah. Setelah itu tidak menunggu 5 tahun lagi pemilihan, tapi hanya 1 tahun di 2025 akhir akan masuk tahapan dan 2026 akan pemilihan lagi. Siapapun bisa ikut sesuai dengan persyaratan dan kami menerima calon baru jika ada," tutup Husin.