Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Juaidi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ferrocemet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp731.141.000, Rabu.

"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi ferrocemet pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Peovinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 senilai Rp731.141.000," kata Jaksa Penuntut Umum Beny Harkat di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, pada kasus tersebut, Kejari Bangka telah menetapkan tiga orang tersangka yang hari ini semuanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yaitu Juaidi selaku Pengguna Anggaran, Johan selaku penyedia dan Junaidi selaku PPTK.

Dikatakannya, pekerjaan dimaksud terindikasi terjadi tindak pidana korupsi berawal pada sekitar bulan Maret 2021 terdapat pekerjaan ferrocement di Desa Kemuja yang sudah rebah, padahal baru diserahterimakan di Bulan Desember 2020 oleh penyedia CV. Kurau Timur kepada kepada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil penyidikan berdasakan pemeriksaan saksi – saksi dan ahli serta hasil hammer test dan uji tekon beton diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi ferrocement hanya 69 persen atau yang jauh dibawah mutu beton K-175 yang disyaratkan dalam kontrak, sehingga berpengaruh terhadap masa pakai yang diharapkan diperoleh negara dari uang negara yang dikeluarkan pada pekerjaan tersebut dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp295.141.000," katanya.

Ia mengatakan, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahahan oleh penuntut umum dengan pertimbangan bahwa telah menyerahkan titipan uang untuk pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini dan adanya jaminan dari keluarga para tersangka dan penasehat hukumnya bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan.

Terhadap para tersangka dikenakan sangkaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Selain itu para terdakwa juga dikenakan sangkaan Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Terkait pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum dari terdakwa yang Juaidi dan Junaidi, Zaidan menyatakan menerima dan tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

Sementara kuasa hukum dari terdakwa Johan, Rizal menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (29/11) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Johan.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021