Toboali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi pakaian Linmas dan atribut ke pengadilan untuk proses persidangan.
"Kasus ini sudah masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnaen Harahap di Toboali, Kamis(3/02).
Disampaikannya perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi pada Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut serta Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
"Akibat dari tindak pidana korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 312.454.955,"kata dia.
Menurut Zulkarnaen kerugian negara sebesar itu diperoleh berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan nilai proyek kurang lebih sebesar 1,2 miliar.
"Saat ini ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu RK waktu itu sebagai Plt Kasat Pol PP sekaligus PPK pada proyek itu dan FA sebagai pihak swata,"kata dia.
Ia mengatakan dengan naiknya kasus ini ke tahap dua maka selanjutnya akan menuju ke persidangan tipikor di pengadilan negeri Pangkalpinang.
"Dengan naiknya kasus ini ke tahap dua maka tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan,"katanya.