Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan aturan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan suci Ramadhan.

"Jam kerja dikurangi untuk menghormati mereka yang berpuasa Ramadhan, namun demikian jangan jadikan berpuasa sebagai alasan untuk malas bekerja," kata Sekda Bangka Tengah, Ibnu Saleh di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan sudah disampaikan melalui surat edaran ke seluruh satuan kerja perangka daerah.

"Pemberitahuan melalui surat edaran tersebut sudah kami sampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk diteruskan ke seluruh SKPD," ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan mengurangi jam kerja PNS ini bukan berarti melemahkan semangat kerja tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif.

"Dikurangi jam kerja juga tidak menghambat pelayanan publik, aparatur negara diminta memanfaatkan waktu secara efektif," ujarnya.

Sementara Kepala BKD Bangka Tengah, Saimi mengatakan jam kerja PNS berkurang lima jam dalam satu minggu.

"Pada hari normal jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu dengan hari kerja Senin hingga Jumat. Namun, setelah adanya penyesuaian selama Ramadhan ini menjadi 32,5 jam per minggu," jelasnya.

Ia menjelaskan, pada Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama setengah jam mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015