Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengaturan pengupahan saat ini masih menggunakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta kepada kepala daerah untuk mengikuti sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku", ujar Menaker Ida dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menaker mengatakan bahwa aturan terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan. Karena itu, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih harus mengacu pada aturan tersebut, begitu juga dengan terkait pengupahan.
"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha", ujar Ida.
Dia mengatakan bahwa upah minimum adalah instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang tidak boleh dibayarkan upahnya di bawah nilai minimum yang berlaku pada satu wilayah. Upah minimum juga hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan.
Formula dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan PP No.36 Tahun 2021, kata Ida, ditujukan agar kesenjangan upah antar-wilayah tidak semakin melebar.
"Kita optimistis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Ida.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku", ujar Menaker Ida dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menaker mengatakan bahwa aturan terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan. Karena itu, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih harus mengacu pada aturan tersebut, begitu juga dengan terkait pengupahan.
"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha", ujar Ida.
Dia mengatakan bahwa upah minimum adalah instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang tidak boleh dibayarkan upahnya di bawah nilai minimum yang berlaku pada satu wilayah. Upah minimum juga hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan.
Formula dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan PP No.36 Tahun 2021, kata Ida, ditujukan agar kesenjangan upah antar-wilayah tidak semakin melebar.
"Kita optimistis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Ida.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021