Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menjalankan semua arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli dalam mengatasi maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang penetapan upah minimum 2025.
"Kita akan menjalankan semua arahan pemerintah pusat dalam menghadapi maraknya isu PHK ini," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Sugito usai Rakor Langkah Antisipasi Isu PHK secara virtual di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menyatakan dalam menghadapi maraknya isu PHK dan penetapan UMP 2025 ini, Pemprov Kepulauan Babel akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti perusahaan, serikat pekerja dan lainnya.
"Kita terus membangun komunikasi dengan dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta pihak lain, termasuk Forkopimda agar tercipta kondisi yang kondusif dan keputusan akan diambil dari representatif ketentuan yang ada, sekaligus dari aspirasi para serikat pekerja," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara virtual mengatakan rakor ini sangat penting dilaksanakan mengingat persiapan penetapan upah minimum dan isu PHK sangat sensitif, terlebih penetapan upah minimum tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang berdekatan dengan pilkada serentak, sehingga pemerintah pusat dan daerah harus satu persepsi, dan bijaksana dalam menangani persoalan tersebut.
"Dengan rapat ini kita bisa mengantisipasi dan rekan-rekan kepala daerah paham mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait isu-isu sensitif ini, sehingga rekan-rekan bisa membuat kebijakan terutama upah minimum sesuai kondisi daerah masing-masing, sehingga kebijakan ini diambil risikonya menjadi minimum," katanya.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli dalam arahannya mengatakan rakor ini dalam upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah supaya iklim bekerja dan dunia usaha tetap kondusif dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang strategis, pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Ia menyatakan tingkat produktivitas kerja Indonesia 29 persen di bawah Malaysia 4 persen di bawah Thailand. Sedangkan persentase angkatan menurut jenis keterampilan 2024, pekerja dengan pekerjaan keterampilan tinggi 8,49 persen.
Pekerja dengan pekerjaan keterampilan menengah 32,34 persen, pekerja dengan pekerjaan rendah 59,16 persen, sedangkan presentase angkatan berdasarkan pendidikan tahun 2024 yang berpendidikan SMP ke bawah sebanyak 53,7 persen, SMA/SMK ke atas 46,3 persen.
Pemberian perlindungan kepada tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraan, juga sangat penting melalui status kepesertaan BPJS, yang saat ini peserta aktif baru mencapai 26,56 persen, sementara peserta non aktif 16,96 persen dan bukan peserta 55,47 persen.
"Terdapat rangkaian agenda sebelum pemberlakuan upah minimum provinsi, kabupaten/kota pada 1 Januari 2025. Rangkaian agenda tersebut dikhawatirkan akan ada timbul gejolak akibat penolakan hasil keputusan MK terhadap uji materiil UU Cipta Kerja, penolakan hasil penetapan upah minimum 2025, dan PHK," demikian Yassierli.