Jakarta (Antara Babel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar yang merupakan anak pertama Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, membantah asetnya bersumber dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga pamannya.

"Gak ada lah," kata Andika saat ditanya wartawan mengenai dugaan sumber asetnya berasal dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan.

Andika baru saja menyelesaikan pemeriksaannya selama sekitar tiga jam di gedung KPK Jakarta, Senin, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa KPK sedang menelusuri aset Wawan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kepemilikan beberapa aset saksi (Andika Hazrumy) yang diduga dananya bersumber dari PT BPP  milik tersangka," kata Priharsa.

Dalam pemeriksaan itu, Andika mengaku memang ditanya mengenai sumber harta Wawan.

"Dikonfirmasi terkait TPPU, tapi saya gak tahu (sumbernya), makanya tadi ditanya (penyidik) saya gak tahu," ungkap Andika.

Andika mengaku memposisikan dirinya sebagai keluarga saat bersaksi.

"Ya sebagai keluarga diminta keterangan sebagai saksi untuk Pak Wawan. Semua pertanyaan dijawab, sebagai keluarga," jelas Andika.

Andika adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.

Pada 22 September 2014, Andika pernah dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 untuk tersangka ibunya, Ratu Atut Chosiyah.

Wawan sendiri saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah pada 25 Februari 2015 lalu Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.

Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.

KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 tanah Wawan di Bali.

Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015