Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penebangan kayu ilegal di wilayah Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kasus itu berhasil kami ungkap pada Kamis (18/6) malam pada saat anggota kami melakukan patroli di sekitar wilayah perairan Sungai Selan. Saat itu anggota kami menemukan aktivitas pengangkutan kayu yang mencurigakan," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Ditpolair Kepulauan Babel, AKBP Adi Nugraha, Senin.

Ia mengatakan, ketika anggotanya mendekati aktivitas itu, mereka mendapati tiga orang yang sedang mengeluarkan kayu dari dalam hutan tanpa ada surat izin yang resmi.

"Ketika anggota kami melakukan pemeriksaan, ternyata ketiga orang itu tidak memiliki surat menyurat yang resmi. Ketiga pekerja beserta kayu jenis mangris ukuran besar sebanyak 108 balok langsung kami amankan ke Ditpolair," katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pekerja itu, mereka hanya bertugas mengangkut kayu dengan upah Rp10 ribu per batang. Dari pemeriksaan itu, pihaknya berhasil mengantongi nama pemilik kayu-kayu ilegal tersebut.

"Tersangka pemilik kayu itu atas nama Sumarno warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Tersangka kami tangkap di rumahnya dan saat ini sudah diamankan disini," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dari keterangan ketiga pekerja itu, mereka baru pertama kali bekerja sebagai pengangkut kayu. Sedangkan untuk tersangka pemilik kayu merupakan pemain lama.

"Tersangka ini melakukan penebangan kayu jika ada yang memesan, sedangkan untuk jumlah kayu yang ditebang juga tergantung pesanannya. Tersangka dinyatakan telah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015