Kepolisian Resor Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni, DNA (21) warga Pangkal Pinang dan A (38) warga Kabupaten Bangka.

Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah diwakili Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan, DNA (21) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto sedangkan, A (38) juga diamankan di rumah kontrakan alamat jalan Air Serkuk, Selasa (14/12) lalu.

"Salah satu dari pelaku yakni, DNA (21) merupakan DPO Polres Pangkal Pinang," katanya.

Menurut dia, dari pelaku, DNA (21) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain delapan paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua buah alat hisap atau bong, dua buah korek api gas, dua buah buku catatan, satu buah pirek kaca, satu bungkus plastik bening, dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.

Sedangkan dari tangan pelaku, A (38) petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah pirek kaca berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap atau bong, dua buah telepon genggam dan tiga buah korek api gas.

"Pada saat diamankan petugas kepolisian pelaku, A (38) sedang menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu menggunakan alat hisap bong," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat oleh dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112  ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung dan pemeriksaan awal narkotika keduanya dinyatakan positif menggunakan. barang haram tersebut," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021