Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan hingga kini masih banyak pengembang perumahan belum menyerahkan aset prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) ke pemerintah kota setempat.

"Berapa kali kami reses mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan rusaknya jalan di perumahan serta belum adanya perbaikan dari pemerintah daerah. Padahal jalan termasuk dalam prasarana sarana dan utilitas umum merupakan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang baik," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.

Menurutnya ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. 
 
"Maka pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Agar kami dapat menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, ada beberapa perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sehingga pembangunan di perumahan tersebut tidak bisa dilakukan dengan anggaran APBD, karena belum ada serahterima aset kepada pemerintah daerah.

"Saya kira para pengembang bijak menyikapi masalah ini, jika memang tidak mampu melakukan perbaikan di Petshop perumahan maka segeralah dilakukan serahterima aset kepada pemerintah daerah, agar masalah banjir, jalan yang rusak, Drainase, tidak lagi menjadi masalah yang berlarut-larut, kasihan dengan masyarakat kita," ujarnya.

Dikatakannya, jika perlu ke depannya perizinan untuk membuka perumahan diperketat jangan sampai masalah PSU ini menjadi beban di kemudian hari, agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi untuk mendapatkan fasilitas umum yang memadai. 

"Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021