Anggota DPR dari Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan menggunakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia.
"Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan muktamar NU kemarin di Lampung," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pernyataan Presiden Jokowi terkait penggunaan vaksin halal sudah seharusnya ditindaklanjuti Satgas Covid-19. Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Apalagi menurut dia, vaksin dengan label halal sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan.
Ia mengatakan, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah saatnya untuk dihindari dan Komisi IX sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan Badan POM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Saleh menjelaskan, rekomendasi prioritas vaksin halal akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022, merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI di dalamnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, meminta menteri kesehatan mengambil langkah kebijakan secepatnya untuk penggunaan vaksin Covid-19 yang halal dan bersih bagi umat Muslim dalam vaksinasi penguat yang rencananya dimulai pada awal Januari 2022.
"Kepentingan Umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi, apalagi saat ini sudah tersedia Vaksin COVID-19 yang sudah memiliki sertifikat 100 persen halal dan bersih," kata Lena, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (18/12).
Menurut dia, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Bersih dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax.
Ia mengatakan, kedua merk vaksin itu juga sudah mendapatkan ijin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM dan sudah lulus uji klinis untuk vaksin penguat.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, juga mengimbau umat Islam agar mulai saat ini menggunakan vaksin Covid- 19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi Majelis Ulama Indonesia.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Siradj.
Ia mengatakan, sudah jelas mana vaksin yang halal dan yang haram, sehingga umat Islam harus memilih vaksin halal dan menghindari vaksin yang haram.
Ia juga menegasknan umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan muktamar NU kemarin di Lampung," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pernyataan Presiden Jokowi terkait penggunaan vaksin halal sudah seharusnya ditindaklanjuti Satgas Covid-19. Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Apalagi menurut dia, vaksin dengan label halal sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan.
Ia mengatakan, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah saatnya untuk dihindari dan Komisi IX sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan Badan POM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Saleh menjelaskan, rekomendasi prioritas vaksin halal akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022, merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI di dalamnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, meminta menteri kesehatan mengambil langkah kebijakan secepatnya untuk penggunaan vaksin Covid-19 yang halal dan bersih bagi umat Muslim dalam vaksinasi penguat yang rencananya dimulai pada awal Januari 2022.
"Kepentingan Umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi, apalagi saat ini sudah tersedia Vaksin COVID-19 yang sudah memiliki sertifikat 100 persen halal dan bersih," kata Lena, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (18/12).
Menurut dia, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Bersih dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax.
Ia mengatakan, kedua merk vaksin itu juga sudah mendapatkan ijin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM dan sudah lulus uji klinis untuk vaksin penguat.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, juga mengimbau umat Islam agar mulai saat ini menggunakan vaksin Covid- 19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi Majelis Ulama Indonesia.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Siradj.
Ia mengatakan, sudah jelas mana vaksin yang halal dan yang haram, sehingga umat Islam harus memilih vaksin halal dan menghindari vaksin yang haram.
Ia juga menegasknan umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021