Kementerian Kesehatan Malaysia masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin di Putrajaya, Sabtu, mengatakan kasus tersebut melibatkan seorang pria berusia 20 tahun yang kembali ke Indonesia pada 10 Desember 2021 dengan tes Covid-19 negatif pada saat kedatangan.
“Hasil penyidikan di Malaysia menemukan kasus tersebut adalah seorang tahanan Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) di Depo Tahnan Semenyih yang ditangkap pada 22 September bersama tiga temannya lainnya,” katanya.
Khairy mengatakan keempat PATI diperiksa untuk masuk ke depo tahanan pada 23 September 2021 dan semuanya negatif, namun dua temannya dibebaskan pada 24 September karena memiliki dokumen yang lengkap.
"Hanya laki-laki dan rekannya dalam kasus tersebut yang divonis bersalah dan dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember setelah persidangan," katanya..
Dikatakannya, hingga saat ini rekan kasus yang kembali bersama diinformasikan negatif COVID-19 pada screening kedua, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendapatkan informasi kontak dekat kasus tersebut serta penyebab kematiannya.
"Komunikasi dengan KBRI Malaysia dan Kementerian Kesehatan RI masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Departemen Imigrasi Malaysia untuk melakukan investigasi, pelacakan kontak terhadap kasus-kasus serta untuk tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin di Putrajaya, Sabtu, mengatakan kasus tersebut melibatkan seorang pria berusia 20 tahun yang kembali ke Indonesia pada 10 Desember 2021 dengan tes Covid-19 negatif pada saat kedatangan.
“Hasil penyidikan di Malaysia menemukan kasus tersebut adalah seorang tahanan Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) di Depo Tahnan Semenyih yang ditangkap pada 22 September bersama tiga temannya lainnya,” katanya.
Khairy mengatakan keempat PATI diperiksa untuk masuk ke depo tahanan pada 23 September 2021 dan semuanya negatif, namun dua temannya dibebaskan pada 24 September karena memiliki dokumen yang lengkap.
"Hanya laki-laki dan rekannya dalam kasus tersebut yang divonis bersalah dan dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember setelah persidangan," katanya..
Dikatakannya, hingga saat ini rekan kasus yang kembali bersama diinformasikan negatif COVID-19 pada screening kedua, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendapatkan informasi kontak dekat kasus tersebut serta penyebab kematiannya.
"Komunikasi dengan KBRI Malaysia dan Kementerian Kesehatan RI masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Departemen Imigrasi Malaysia untuk melakukan investigasi, pelacakan kontak terhadap kasus-kasus serta untuk tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021