Pangkalpinang (Antara Babel) - Seorang pengamat pertambangan, Bambang Herdiansyah menyatakan upaya pemerintah melegalkan tambang bijih timah rakyat jangan sampai menabrak aturan.

"Tentunya tidak dilakukan dengan mengenyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sudah sangat jelas mengatur tata cara pengelolaan tambang rakyat," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.

Hal itu dikemukakannya menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang diperkuat Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi terkait rencana pemerintah melegalkan tambang rakyat.

"Tentu ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih akan dilakukan pemutihan terhadap 1.640 tambang tanpa izin di daerah ini," ujarnya.

Ia menyatakan, melakukan pemutihan terhadap tambang ilegal tentu tidak sama ketika pemerintah melakukan pemutihan terhadap pajak kendaraan bermotor karena ada aturan undang-undang yang harus ditaati.

Pernyataan Gubernur Rustam Effendi di sejumlah media dirinya sedang menunggu Peraturan Presiden sebagai payung hukum untuk melegalkan tambang rakyat dan Perpres itu tidak berlaku untuk penambangan di hutan lindung termasuk konservasi dan kawasan larangan lainnya.

"Terkesan dalam pelaksaannya nanti Perpres yang akan dikeluarkan akan menabrak aturan yang sudah ada," ujarnya.

Menurut dia, dalam upaya melegalkan tambang rakyat pemerintah semestinya melakukan kajian guna mengetahui apa sebenarnya akar permasalahan yang menjadikan tambang rakyat bisa dikatakan pertambangan ilegal.

"Masyarakat juga harus memahami bahwa upaya untuk melegalkan tambang rakyat bukan seperti membalik telapak tangan atau dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek aturannya," ujarnya.

Ia mengemukakan, penyebab penambangan ilegal di Bangka Belitung adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat dilaksanakan tanpa izin dan dilakukan bukan di wilayah yang memang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.

"Peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan juga tidak memenuhi unsur kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja (K3), serta aktivitasnya juga mengenyampingkan aspek-aspek lingkungan karena tidak memiliki Amdal," katanya.

Jika semua itu tidak dapat dipenuhi penambang rakyat, maka pemerintah mesti berpikir kembali untuk melegalkannya karena dipastikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015