Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangani sebanyak 1.444 tindak pidana yang didominasi kasus tindak pidana narkoba dan pencurian dengan pemberatan sejak Januari hingga Desember 2021.

"Sebanyak 1.025 dari 1.444 total kasus yang ditangani sudah terselesaikan dengan baik sesuai prosedur dan peraturan berlaku," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan dari 1.444 kasus yang ditangani yang paling menonjol yaitu kasus tindak pidana narkoba sebanyak 305 kasus, diikuti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 215 kasus.

"Dari 328 kasus tindak pidana narkoba, hingga Desember telah diselesaikan sebanyak 229 kasus atau 75 persen. Sedangkan untuk pencurian dengan pemberatan telah diselesaikan sebanyak 168 kasus atau 79 persen," katanya.

Ia mengatakan, selain kasus tindak pidana narkoba dan pencurian dengan pemberatan, pada 2021 terdapat jenis kasus lainnya yang menjadi perhatian, yaitu pencurian kendaraan bermotor R2/R4 dengan jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 75 kasus dengan penyelesaian tindak pidana (PTP) PTP sebanyak 46 kasus atau 62 persen.

Selanjutnya kasus pencurian biasa (Cursa) dengan JTP sebanyak 192 kasus dan PTP sebanyak 93 kasus atau 49 persen dan kasus penipuan/penggelapan dengan JTP sebanyak 126 kasus dan PTP sebanyak 42 kasus atau 34 persen.

Menurut dia secara keseluruhan penyelesaian kasus selama 2021 sekitar 71 persen dan hal itu dirasakan kurang memuaskan, namun sudah cukup baik jika dibandingkan pada 2020 penyelesaian kasus sekitar 65 persen.

"Mengenai hal ini tentunya kami akan membahas apa yang menjadi kendalanya, agar di tahun depan penyelesaian kasus bisa lebih maksimal lagi," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021