Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali membahas perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov. Babel tahun anggaran 2022. Rapat yang digawangi Biro Organisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, pada Senin (3/1/2022).
Membuka rapat tersebut, Wakil Gubernur Abdul Fatah menekankan bahwa perhitungan besaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Babel harus disesuaikan dengan kondisi keuangan hingga aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Harus disesuaikan sehingga tidak terjadi pertentangan. Kan sudah ada catatannya, apa saja yang menjadi evaluasi kita untuk APBD dengan melakukan penyesuaian," ungkap Fatah.
Sementara Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel Eliana menerangkan, TPP tetap diberikan kepada ASN yang telah berubah status menjadi fungsional.
"Teman-teman yang disetarakan menjadi fungsional, mereka mendapat TPP yang setara dengan penghasilan yang mereka peroleh, meliputi indeks kapasitas riksal kita 0,4 persen, IKK 0.92734, indek SKIPD, basic TPP beban kerja 40 persen dari basic, presentasi kerja 60 persen dan aturan Kemendagri paling tinggi adalah yang ada di sekretariat daerah," ungkapnya.
Kebijakan ini berdasarkan dengan pedoman hasil dari :
- Evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan PNS.
- Pengintegrasian pembayaran insentif dan honorarium ke dalam formulasi penganggaran TPP.
- Pemberian sanksi administratif berupa penundaan berupa pembayaran TPP dalam hal ASN penerimaan TPP tidak patuh dalam peraturan LHKPN,menguasai atau memanfaatkan aset milik/dikuasai pemerintah daerah secara tidak sah dan/belum menyelesaikan hasil audit dan rekomendasi BPK atau ispektorat/APIP.**
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Membuka rapat tersebut, Wakil Gubernur Abdul Fatah menekankan bahwa perhitungan besaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Babel harus disesuaikan dengan kondisi keuangan hingga aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Harus disesuaikan sehingga tidak terjadi pertentangan. Kan sudah ada catatannya, apa saja yang menjadi evaluasi kita untuk APBD dengan melakukan penyesuaian," ungkap Fatah.
Sementara Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel Eliana menerangkan, TPP tetap diberikan kepada ASN yang telah berubah status menjadi fungsional.
"Teman-teman yang disetarakan menjadi fungsional, mereka mendapat TPP yang setara dengan penghasilan yang mereka peroleh, meliputi indeks kapasitas riksal kita 0,4 persen, IKK 0.92734, indek SKIPD, basic TPP beban kerja 40 persen dari basic, presentasi kerja 60 persen dan aturan Kemendagri paling tinggi adalah yang ada di sekretariat daerah," ungkapnya.
Kebijakan ini berdasarkan dengan pedoman hasil dari :
- Evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan PNS.
- Pengintegrasian pembayaran insentif dan honorarium ke dalam formulasi penganggaran TPP.
- Pemberian sanksi administratif berupa penundaan berupa pembayaran TPP dalam hal ASN penerimaan TPP tidak patuh dalam peraturan LHKPN,menguasai atau memanfaatkan aset milik/dikuasai pemerintah daerah secara tidak sah dan/belum menyelesaikan hasil audit dan rekomendasi BPK atau ispektorat/APIP.**
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022