Jakarta (Antara Babel) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku belum membaca rekomendasi Komisi Yudisial terkait sanksi terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang "di-non-palukan" akibat memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan.

"Saya belum baca apa rekomendasinya," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di gedung KPK di Jakarta, Kamis.

Pada 30 Juni lalu, Komisi Yudisial menyatakan hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan --yang telah menjadi waka polri-- terbukti melanggar sejumlah prinsip hakim sehingga merekomendasikan sanksi skorsing (non-palu) selama 6 bulan.

"Alasan (sanksi) apa saja, lalu nanti pimpinan di MA akan rapat untuk membicarakan putusan tersebut," ungkap Hatta.

Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 17 Februari 2015 karena menduga putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan telah melenceng dari aturan.

"Sepanjang menyangkut masalah teknis tidak bisa, itu adalah independensi hakim. Nanti kita lihat sampai sejauh mana pelanggaran itu terjadi," tambah Hatta.

KY beralasan hakim Sarpin tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.

Alasan lain adalah Sarpin dinilai tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum.

Selanjutnya menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis.

Sarpin memang diketahui mendapat pembelaan secara cuma-cuma dari Hotma Sitompoel. Hotma yang mendapat kuasa dari Sarpin itu juga pernah melaporkan dua Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri dan mantan hakim agung, Komariah Sapardjaja ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ditambah Sarpin dianggap tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang "kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan".

Sarpin memang menolak untuk diperiksa oleh KY bahkan meski KY mengirimkan surat panggilan agar Sarpin diperiksa di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kuasa hukum Sarpin juga menolak untuk diperiksa KY saat proses investigasi KY berlangsung.

Sarpin Rizaldi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

Alasannya adalah Komjen Budi Gunawan bukan subjek hukum sebab ia bukan penyelenggara negara dan penegak hukum sebab hanya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri ketika kasus itu berlangsung yaitu tahun 2003-2006.

KPK sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015, dan selanjutnya dilimpahkan ke Baresrkim Polri sejak 2 April 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015