Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ada peredaran vaksin merek booster ilegal, seiring ditingkatkannya pengawasan pendistribusian vaksin ke pusat layanan vaksinasi di daerah itu.

"Hingga saat ini, kita belum menemukan vaksin merek booster ilegal," kata Koordinator Distribusi Vaksin COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel dr Bangun di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, dalam mencegah peredaran vaksin merek booster tersebut, Satgas COVID-19 Kepulauan Babel hanya menerima vaksin dari Kementerian Kesehatan RI.

Sedangkan dalam pendistribusian vaksin tersebut ke kabupaten/kota di Babel dan instansi terkait lainnya, prosesnya dilakukan secara ketat sesuai aturan berlaku.

Selain itu, dalam pemberian layanan vaksinasi kepada masyarakat, fasilitas kesehatan dan posko vaksinasi hanya melayani warga yang terdaftar di layanan vaksinasi COVID-19 tersebut.

"Kecil kemungkinan adanya vaksin ilegal ini. Namun demikan, kita tetap waspadai keberadaan dan peredaran vaksin ilegal yang merugikan masyarakat ini," katanya.

Menurut dia, dalam mengantisipasi vaksin merek booster ilegal tersebut, pemerintah akan mengeluarkan peraturan vaksinasi booster.

"Informasinya pada Januari 2022 ini pemerintah akan mengeluarkan peraturan vaksin booster ini," katanya.

Hingga akhir Desember 2021, capaian vaksinasi di Provinsi Kepulauan Babel sudah mencapai 78,persen 93 untuk dosis ke-1 dan 60,34 persen capaian vaksinasi untuk dosis ke 2.

"Kami berharap masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19. Mari kita segera datang ke puskesmas, rumah sakit, dan sentra sentra vaksinasi yang sudah di sediakan oleh TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan agar segera ekonomi segera pulih dan Babel sehat," kata Bangun.

Pewarta: Aprionis

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022