Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata membeberkan profil dari pria berinisial MU alias Long, terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Malaysia.
"Pelaku ini sudah menjalankan bisnisnya sebagai penyalur PMI ilegal selama 10 tahun terakhir. Tetapi 'putus nyambung'. Rutinnya dalam satu tahun terakhir ini," kata Hari Brata di Mataram, Rabu.
Pria asal Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini pun dikatakan Hari hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar (SD) Meskipun demikian, Long sejak kecil sudah hidup di Malaysia.
"Dia (Long) ini hanya sekolah sampai SD (sekolah dasar). Tetapi sejak kecil, dia sudah di Malaysia, statusnya WNI (Warga Negara Indonesia)," ujarnya.
Perihal informasi Long yang sudah tinggal lama di Malaysia itu diduga menjadi modalnya membangun bisnis penyaluran PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Kemudian perihal hubungannya dengan Acing, tekong PMI ilegal yang lebih dahulu tertangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau di Batam, Hari menyampaikan bahwa Long ini adalah "kaki tangan"-nya.
"Jadi mereka berdua seperti 'partner in crime'. Long ini 'kaki tangan' Acing. Acing ini tekong ilegal, Long ini penyalur," ucap dia.
Acing pun disebut Hari sebagai pemilik kapal tenggelam yang digunakan PMI ke Malaysia. Acing juga punya peranan penting dalam pemberangkatan PMI tanpa melalui prosedur yang sah.
"Long dan Acing ini ngatur 'rute' pemberangkatan PMI sampai ke tempat tujuan di Malaysia. Jadi jaringan mereka berdua ini cukup besar, makanya pantas jaringan mereka ini masuk dalam kategori 'transnational crime'," ujarnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Long ke Polda Kepri. Tindak lanjut penanganannya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersamaan dengan Acing.
"Karena ada korbannya yang meninggal di sana (Kepri), makanya Polda Kepri yang melanjutkan. Jadi kegiatan penangkapan Long, Senin (3/1) kemarin, kami hanya jalankan fungsi 'back-up' Polda Kepri," kata Hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Pelaku ini sudah menjalankan bisnisnya sebagai penyalur PMI ilegal selama 10 tahun terakhir. Tetapi 'putus nyambung'. Rutinnya dalam satu tahun terakhir ini," kata Hari Brata di Mataram, Rabu.
Pria asal Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini pun dikatakan Hari hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar (SD) Meskipun demikian, Long sejak kecil sudah hidup di Malaysia.
"Dia (Long) ini hanya sekolah sampai SD (sekolah dasar). Tetapi sejak kecil, dia sudah di Malaysia, statusnya WNI (Warga Negara Indonesia)," ujarnya.
Perihal informasi Long yang sudah tinggal lama di Malaysia itu diduga menjadi modalnya membangun bisnis penyaluran PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Kemudian perihal hubungannya dengan Acing, tekong PMI ilegal yang lebih dahulu tertangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau di Batam, Hari menyampaikan bahwa Long ini adalah "kaki tangan"-nya.
"Jadi mereka berdua seperti 'partner in crime'. Long ini 'kaki tangan' Acing. Acing ini tekong ilegal, Long ini penyalur," ucap dia.
Acing pun disebut Hari sebagai pemilik kapal tenggelam yang digunakan PMI ke Malaysia. Acing juga punya peranan penting dalam pemberangkatan PMI tanpa melalui prosedur yang sah.
"Long dan Acing ini ngatur 'rute' pemberangkatan PMI sampai ke tempat tujuan di Malaysia. Jadi jaringan mereka berdua ini cukup besar, makanya pantas jaringan mereka ini masuk dalam kategori 'transnational crime'," ujarnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Long ke Polda Kepri. Tindak lanjut penanganannya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersamaan dengan Acing.
"Karena ada korbannya yang meninggal di sana (Kepri), makanya Polda Kepri yang melanjutkan. Jadi kegiatan penangkapan Long, Senin (3/1) kemarin, kami hanya jalankan fungsi 'back-up' Polda Kepri," kata Hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022