Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua oknum anggota polisi berinisial T dan S sebagai tersangka pengeroyokan remaja di Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, di Jakarta, Kamis, mengatakan, selain kedua oknum anggota polisi, satu rekannya warga sipil berinisial J juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ahsanul, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Kami juga masih menyelidiki laporan balik dari pelaku terkait pengrusakan. Masih diproses. Belum dapat dipastikan siapa pelakunya," ujar Ahsanul.

Ditanya soal sanksi pencopotan tugas dua oknum anggota polisi, Ahsanul mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskannya. "Kalau soal sanksi belum tahu, keduanya anggota Mabes Polri," katanya.

Baca juga: Oknum polisi peras pengendara ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Oknum polisi penganiaya mahasiswa dikenakan pasal berlapis

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022