Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mendesak oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Maluku Utara (Malut) dihukum maksimal dan dipecat dari institusi kepolisian.
"Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Sari Yuliati, dalam keterangan tertulis diterima wartawan, di Mataram, Kamis.
Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini, menilai tindakan oknum polisi tersebut telah mencoreng nama baik Polri. Apalagi kejadian itu berlangsung di sebuah polsek di Halmahera Utara, Malut.
Peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap. Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli.
Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menuruti kemauannya, korban diancam bakal dipenjara.
Karena itu, anggota DPR ini meminta kasus tersebut untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus yang diduga melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi akan menerapkan Pasal 80, 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Selain hukuman maksimal yang harus diterima oleh pelaku, Sari Yuliati juga meminta agar tersangka dipecat karena telah melanggar kode etik Polri.
Baca juga: Polri pecat oknum anggota terlibat kekerasan seksual terhadap anak
"Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini," ujar Sari Yuliati.
Lebih lanjut Sari menegaskan bahwa pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapa pun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu," katanya pula.
Bagi korban, Sari juga meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal. Ia mengingatkan akan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.
"Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa korban," ujar Sari lagi.
Sari juga menyerukan agar Polri secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan).
"Di tengah institusi Polri yang sedang berusaha keras memperbaiki citra kepolisian dengan sebaik-baiknya, apa yang dilakukan oknum itu justru menghancurkannya. Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya pula.
Baca juga: Oknum anggota polisi diduga bakar istrinya hingga tewas
Berita Terkait
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Kriminal Babel sepekan, oknum polisi tersangka pencabulan anak di bawah umur hingga penangkapan pelaku narkoba
22 Juli 2024 10:36
Oknum polisi di Belitung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur
17 Juli 2024 17:11
Oknum polisi jadi tersangka dugaan rudapaksa anak bawah umur
31 Mei 2024 18:45
Oknum anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak diduga bunuh diri menggunakan senpi
26 April 2024 20:22
Polisi amankan PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
24 Maret 2024 20:13