Polres Metro Jakarta Timur menyebutkan motif pembunuhan oleh suami, W (41) di kontrakannya Jalan Pondok Kelapa Selatan VI RT 09/RW 05, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Rabu (19/1) dini hari terhadap istrinya, SS (28) karena korban ingin "menikah" lagi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Jumat, mengatakan motif ini cukup menarik karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak terima dengan keinginan korban yang memiliki rencana untuk menikah kembali.
Berdasar pengakuan dari pihak tersangka atau suaminya W itu bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali, kata Budi.
Budi menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai tiga orang anak.
Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti di daerahnya, ujar Budi.
Asas monogami
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Artinya, seorang istri di Indonesia dilarang memiliki suami lebih dari satu (poliandri).
Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.
Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kehabisan oksigen
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan mengalami pendarahan bagian kepala belakang.
Polisi juga menyita barang bukti seprai dengan motif kembang, kain sarung warna hijau, lalu sweater dengan noda darah dan buku nikah.
Itu menjadi barang bukti bagi kami untuk bisa meyakinkan bahwa pelaku adalah suaminya atas nama W, ujar Budi.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Jumat, mengatakan motif ini cukup menarik karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak terima dengan keinginan korban yang memiliki rencana untuk menikah kembali.
Berdasar pengakuan dari pihak tersangka atau suaminya W itu bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali, kata Budi.
Budi menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai tiga orang anak.
Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti di daerahnya, ujar Budi.
Asas monogami
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Artinya, seorang istri di Indonesia dilarang memiliki suami lebih dari satu (poliandri).
Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.
Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kehabisan oksigen
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan mengalami pendarahan bagian kepala belakang.
Polisi juga menyita barang bukti seprai dengan motif kembang, kain sarung warna hijau, lalu sweater dengan noda darah dan buku nikah.
Itu menjadi barang bukti bagi kami untuk bisa meyakinkan bahwa pelaku adalah suaminya atas nama W, ujar Budi.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022