Jakarta (Antara Babel) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M. Yunus Bengkulu pada tahun 2011.

"Tidak bisa (datang) pemeriksaan hari ini. Beliau kan gubernur, ada agenda lain yang lebih penting," kata kuasa hukum Junaidi, Muspani, saat dihubungi wartawan, Senin.

Muspani mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya kepada penyidik Bareskrim. "Sudah disampaikan tadi pagi," katanya.

Pada hari ini sedianya merupakan panggilan pemeriksaan perdana bagi Junaidi dalam status sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.

Dengan adanya SK tersebut, gubernur ditengarai menerima 'jatah' dari pembayaran honor tim pembina RSUD dengan nilai proyek Rp5,6 miliar.

Setelah ditelusuri, ternyata keberadaan SK tersebut telah menyalahi aturan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombespol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp359 juta.

"Itu masih hitungan kasar. Kami masih menunggu hasil audit BPK," katanya.

Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015