Tanjungpinang, (ANTARA Babel) - Petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, berhasil menggagalkan penyeludupan 40.000 butir pil "happy five".

Obat terlarang itu dibawa oleh El dan FY, warga Batam.

"El dan FY rencananya akan membawa pil haram itu ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air," ungkap Raspani, petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah yang menangkap kedua pelaku.

Kedua tersangka membungkus "happy five" di dalam kantong bekas makanan ringan untuk mengelabui petugas. Namun aksinya terbongkar setelah petugas melihat bungkusan mencurigakan itu di layar monitor x-ray.

"Saya periksa, dan menyuruh kedua pelaku untuk membuka. Namun mereka menolak, sehingga kami memaksanya sehingga tampak di dalam kantong plastik itu bukan berisi makanan ringan, melainkan obat terlarang," ujarnya.

Kemudian kedua tersangka yang wajahnya ditutup dengan baju itu dan pil yang dibawanya diserahkan kepada Polsek Bandara Raja Haji Fisabilillah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada anggota Sarnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Kedua tersangka mengaku pil itu berasal dari Batam. Pembelinya adalah Jimi, yang saat ini berada di Jakarta," kata Raspani.

Sementara Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri yang ditemui wartawan belum mau memberikan komentar, dengan alasan masih dalam pengembangan.

"Kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2012