PT Timah Tbk bersama Polres Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar penanaman pohon untuk menghijaukan lima hektare bekas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Jenu Muntok, guna melestarikan lingkungan hutan daerah itu.

"Penanaman tahap pertama, kita tanam 800 jambu mete dan 200 pohon kayu putih," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Muntok, Jumat.

Ia mengatakan penanamqn pohon produktif di hutan lindung yang rusak akibat penambangan ilegal ini melibatkan kelompok tani sebagai ‘Gerakan Penanaman Pohon’ dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan pascatambang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Kita bersama PT Timah juga melibatkan Gapoktan dan hasilnya nanti akan untuk mereka juga," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi penambangan ilegal di kawasan-kawasan terlarang, seperti hutan lindung, aliran sungai, pemukiman dan lainnya yang akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Mari kita bersama-sama menjaga, merawat hutan ini, untuk menimalisir potensi bencana alam akibat kerusakan lingkungan," katanya.

Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menyampaikan apresiasi atas kegiatan penanaman tersebut.

“Ini kegiatan biasa, pembinaan dan edukasi yang dilakukan kepolisian, gerakan menanam pohon, khususnya diwilayah hutan lindung yang telah rusak diakibatkan penambangan. Gerakan ini adalah semangat untuk tidak merusak lingkungan. Ini harus kita jaga dan kita dukung bersama-sama," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022