Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung membuka ruang bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah yang dinilai melanggar hukum.

"Sesuai tahapan, ruang bagi penyelesaian sengketa pilkada sudah kita buka sejak 24 Agustus hingga 17 Desember 2015," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan mulai dari PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung yang sebelumnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu.

"Gugatan peserta pilkada tersebut tentu memiliki landasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk penyelesaian sengketa pilkada," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tidak menginginkan terjadi sengketa dalam pesta demokrasi sebagai bukti bahwa pilkada Bangka Tengah berjalan aman dan damai.

"Kami tidak mengharapkan terjadi sengketa, proses dan tahapan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi netralitas lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.

Pihaknya sudah mengantisipasi sebelum terjadi kisruh dan sengketa pilkada dengan melakukan sosialisasi serta tetap berpedoman ke PKPU.

"Sepanjang berpedoman kepada PKPU dan aturan perundang-undangan berlaku, maka saya pikir akan berjalan lancar dan aman," ujarnya.

Pilkada Bangka Tengah hanya diikuti dua pasangan calon. Dua calon petahana yaitu Erzaldi Rosman yang menjabat sebagai Bupati Bangka Tengah dan Patrianusa Sjahrun yang menjabat Wakil Bupati Bangka Tengah.

Namun keduanya "pecah kongsi". Patrianusa Sjahrun memilih maju merebut kursi nomor satu berpasangan dengan Habibullah, sementara Erzaldi Rosman kembali maju untuk mempertahankan kursinya sebagai Bupati Bangka Tengah berpasangan dengan Ibnu Saleh.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015