Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di daerah itu mulai 15 Februari sampai 28 Februari 2022.

"PPKM level 3 Belitung efektif mulai berlaku pada 15 Februari sampai 28 Februari mendatang," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Jaya di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, penerapan pelaksanaan PPKM level 3 di daerah itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Maluku.

Ia mengatakan, berdasarkan Inmendagri tersebut maka Bupati Belitung, Sahani Saleh mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/133/II/2022 Tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Kabupaten Belitung.

Baca juga: Lima kabupaten di Babel berstatus PPKM level 3

"Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat selama berlangsungnya PPKM level 3 hingga 28 Februari mendatang," katanya.

Ia mengatakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM level 3 saat ini telah direvisi oleh Pemerintah Pusat sehingga tidak sama seperti aturan PPKM level 3 sebelumnya, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak panik dan khawatir berlebihan ketika diberlakukan PPKM level 3 terbaru ini.

"Masyarakat jangan panik namun intinya adalah tetap waspada kegiatan masyarakat masih bisa dilaksanakan namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Ia menambahkan, penerapan PPKM level 3 juga sebagai antisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 varian Omicron yang puncaknya diprediksi berlangsung pada Maret ini.

"Kami mengimbau masyarakat tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19," demikian MZ Hendra Jaya .

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022