Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menerbitkan 2.224 sertifikat halal sejak 2021 sampai akhir Februari 2022,

Sekretaris umum MUI Bangka Belitung, Ahmad Lutfi di Sungailiat, Selasa mengatakan, ribuan sertifikat halal yang diterbitkan meliputi industri pengolahan, restoran, hotel, rumah potong hewan dan sejumlah usaha masyarakat lainnya.

Sertifikat halal diatur dalam undang - undang nomor 33 tahun 2014, yang menegaskan bahawa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

"Saya mendorong pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal hendaknya segera mengajukan ke Badan Jaminan Produk Halal untuk selanjutnya dilakukan proses pengujian dan pemeriksaan kehalalan produk," jelasnya.

Hasil pengujian atau pemeriksaan kehalalan oleh BJPH selanjutnya diserahkan ke pihak MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan produk. Sertifikat halal memberikan ketenangan terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan.

"Saya optimis, jumlah sertifikat halal sesuai yang diusulkan oleh pelaku usaha akan bertambah mengingat pentingnya manfaat sertifikat tersebut," ujarnya.

Suatu produk sudah memiliki label sertifikasi halal, dapat mudah diekspor dan diterima oleh negara-negara terutama dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022